Sabtu, 21 April 2012

Mengintip Sekilas Rancangan Undang-Undang Perguruan Tinggi Versi 04, April 2012


Oleh : Suhendar Dwi Putra (TML/48)
Bebrapa waktu lalu terdengar kabar mengenai akan di resmikan nya Undang-Undng  Perguruna Tinggi yang ter baru. Pemerintah merasa perlu untuk melakukan revisi terhadap undang-undang terdahulu demi mencapai  salaha satu tujuan Bangsa Indonesia yakni “ Mencerdaskan Kehidupan Bangsa”.  Selain itu perubahan terhadap Undang-Undang Perguruna Tinggi juga di rasa perlu untuk tetap menjaga Fleksibilitas terhadap perubahn zaman  dimana ilmu pengetahuan , pendidikan  dan segala yang berkaitan dengan hal tersebut bergerak dengan begitu cepat sehingga di khawatirkan Negeri ini tidak dapat  mengejar ketertinggalan di bidang pendidikan dari Negra-Negara tetangga.
Untuk mengawal kebijakan pemerintah ada baik nya kita sedikit mengintip apa saja yang  ada di dalam RUUPT. Kita sebagai kaum intelektual dan merupakan bagian dari  masyarakat perguruan tinggi  harus mengetahui apa saja isi dari RUUPT di karenakan kita lah yang akan merasakan dampak nya secara langsung, selain itu mmengetahui dan menelaah  RUUPT  juga merupakan bagian dari pengawalan kebijakan pemerintah.   Maka dari itu  pada artikel kali ini saya akan sedikit mengulas mengennai isi dari RUUPT yang sedang dalam proses penggodokan sebelum RUUPT ini diresmikna menjadi Undang-Undang Perhuruan Tinggi.
Pada Bab IV bagian keempat mengenai pengelolaan Perguruan Tinggi papada Pasal 66 di jelaskan bahwa nanti nya sebuah perguruan Tinggi akan di kelola secara Otonom, sehingga perguruan tinggi memiliki kemandirian untuk mengelolah kehidupan sendiri,  namun yang menjadi permasalahan apakah semua perguruan tinggi di Indonesia ini mampu melaksanakan hal tersebut dengan baik. Pada pasal 67 di jelaskan mengenai konsep pengelolaan Otonomi perguruan tinggi dilaksanakan berdasarkan prinsip akuntabilitas,transparansi, nirlaba,mutu, dan efektivitas dan efisiensi.
Selanjut nya pada pasal 69  ayat 3 poin  E berbunyi  wewenang mendirikan badan usaha dan mengembangkan dana abadi, pada bagian ini adalah baagian yang paling riskan menurut saya di khwatirkan akan terjadi Komersialisai dan liberalisasi kampus, sehigga di khawatirkan fungsi utama dari Perguruan Tinggi  akan sedikt terabaikan karena. Pada poin G yang berbunyi wewenang untuk mengelola kekayaan negara yang dipisahkan kecuali tanah, pada poin ini juga belum ada kejelasan secara spesifik, kekayaan Negara seperti apa yang dapat di kelola oleh sebuah Perguruan Tinggi.
Pada bab VI Mengenai penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh lembaga pendidikan negara lain, pasal 1 yang berbunyi Perguruan Tinggi negara lain dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pada butir tersebuat memang jika di lihat secara sepintas akan di anggap sangat menguntungkan bagi Bangsa Indonesia karena untuk menikmati pendidikan di Universitas seperti Havard atau Oxford tidak perlu lagi jauh-jauh merantau kenegri orang lain yang tentu nya akan lebih hemat, namun  kita bukan hanya akan merasakan dampak positif nya saja, tetapi dampak negatif yang lebih mengkahawatirkan juga akan kita rasakan.Jika benar Perguruan Tinggi dari Negara lain bisa membuka cabang di negeri  kita maka tentunyan  hal tersebut dapat mnggeser  kedudukan Perguruan-Perguruan Tinggi yang ada di negeri kita.
Hal tersebut memang bagus demi meningkatkan daya saing dari Setiap Perguruan Tinggi di tanah air namun tidak sedikt pula perguruan Tinggi yang belum siap menghadapi persaingan tersebut. Setelah mengintip sedikit dari Isi RUUPT Revisi 04, April 2012 apa tanggapan dan kesimpulan anda, perlu di ketahui Pula RUUPT tersebut sangat cepat mengalami perubahan, dimana revisi sebelum nya tertanda tanggal 02, April  2012.
HIDUP MAHASISWA……!
(SDP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar