Oleh : Suhendar Dwi Putra
(TML/48)
Bebrapa waktu lalu terdengar kabar mengenai
akan di resmikan nya Undang-Undng
Perguruna Tinggi yang ter baru. Pemerintah merasa perlu untuk melakukan
revisi terhadap undang-undang terdahulu demi mencapai salaha satu tujuan Bangsa Indonesia yakni “
Mencerdaskan Kehidupan Bangsa”. Selain
itu perubahan terhadap Undang-Undang Perguruna Tinggi juga di rasa perlu untuk
tetap menjaga Fleksibilitas terhadap perubahn zaman dimana ilmu pengetahuan , pendidikan dan segala yang berkaitan dengan hal tersebut
bergerak dengan begitu cepat sehingga di khawatirkan Negeri ini tidak
dapat mengejar ketertinggalan di bidang
pendidikan dari Negra-Negara tetangga.
Untuk mengawal kebijakan pemerintah ada baik
nya kita sedikit mengintip apa saja yang
ada di dalam RUUPT. Kita sebagai kaum intelektual dan merupakan bagian
dari masyarakat perguruan tinggi harus mengetahui apa saja isi dari RUUPT di
karenakan kita lah yang akan merasakan dampak nya secara langsung, selain itu
mmengetahui dan menelaah RUUPT juga merupakan bagian dari pengawalan kebijakan
pemerintah. Maka dari itu pada artikel kali ini saya akan sedikit
mengulas mengennai isi dari RUUPT yang sedang dalam proses penggodokan sebelum
RUUPT ini diresmikna menjadi Undang-Undang Perhuruan Tinggi.
Pada Bab IV bagian keempat mengenai pengelolaan
Perguruan Tinggi papada Pasal 66 di jelaskan bahwa nanti nya sebuah perguruan
Tinggi akan di kelola secara Otonom, sehingga perguruan tinggi memiliki
kemandirian untuk mengelolah kehidupan sendiri,
namun yang menjadi permasalahan apakah semua perguruan tinggi di
Indonesia ini mampu melaksanakan hal tersebut dengan baik. Pada pasal 67 di
jelaskan mengenai konsep pengelolaan Otonomi perguruan tinggi dilaksanakan
berdasarkan prinsip akuntabilitas,transparansi, nirlaba,mutu, dan efektivitas
dan efisiensi.
Selanjut nya pada pasal 69 ayat 3 poin
E berbunyi wewenang mendirikan
badan usaha dan mengembangkan dana abadi, pada bagian ini adalah baagian yang
paling riskan menurut saya di khwatirkan akan terjadi Komersialisai dan
liberalisasi kampus, sehigga di khawatirkan fungsi utama dari Perguruan
Tinggi akan sedikt terabaikan karena.
Pada poin G yang berbunyi wewenang untuk mengelola kekayaan negara yang
dipisahkan kecuali tanah, pada poin ini juga belum ada kejelasan secara
spesifik, kekayaan Negara seperti apa yang dapat di kelola oleh sebuah
Perguruan Tinggi.
Pada bab VI Mengenai penyelenggaraan
pendidikan tinggi oleh lembaga pendidikan negara lain, pasal 1 yang berbunyi
Perguruan Tinggi negara lain dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi di
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, pada butir tersebuat memang jika di lihat secara sepintas
akan di anggap sangat menguntungkan bagi Bangsa Indonesia karena untuk
menikmati pendidikan di Universitas seperti Havard atau Oxford tidak perlu lagi
jauh-jauh merantau kenegri orang lain yang tentu nya akan lebih hemat,
namun kita bukan hanya akan merasakan
dampak positif nya saja, tetapi dampak negatif yang lebih mengkahawatirkan juga
akan kita rasakan.Jika benar Perguruan Tinggi dari Negara lain bisa membuka
cabang di negeri kita maka
tentunyan hal tersebut dapat
mnggeser kedudukan Perguruan-Perguruan
Tinggi yang ada di negeri kita.
Hal tersebut memang bagus demi meningkatkan
daya saing dari Setiap Perguruan Tinggi di tanah air namun tidak sedikt pula
perguruan Tinggi yang belum siap menghadapi persaingan tersebut. Setelah
mengintip sedikit dari Isi RUUPT Revisi 04, April 2012 apa tanggapan dan
kesimpulan anda, perlu di ketahui Pula RUUPT tersebut sangat cepat mengalami
perubahan, dimana revisi sebelum nya tertanda tanggal 02, April 2012.
HIDUP
MAHASISWA……!
(SDP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar